Rabu, 15 Februari 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo Melalui Bidang Bina Marga Melaksanakan Desk Sinkronisasi Usulan Fungsi Jalan Kabupaten Purworejo yang dilaksanakan di Aula Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Surakarta. Rapat Desk ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas BMCK Provinsi Jawa Tengah, Bapeda Provinsi Jawa Tengah, Perwakilan BBPJN Jateng – DIY serta OPD Wilayah Eks Bakorwil II. Bersama ini kami sampaikan hasil rapat sebagai berikut:
RINGKASAN HASIL
- Pembukaan
Pembukaan dan sambutan oleh Bapak Ali Huda, ST. MT. selaku Sekretaris Dinas mewakili Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah.
Dengan beberapa arahan antara lain:
- Telah ditetapkan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor : 622/11 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Kolektor Primer-2 Dan Jalan Kolektor Primer-3 sebagai Jalan Provinsi Di Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 21 November 2022.
- Saat ini Penetapan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Provinsi Jawa Tengah sedang dalam proses penetapan oleh Gubernur Provinsi Jawa Tengah
- Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta perubahannya, maka Bupati/Walikota untuk menyampaikan usulan tentang fungsi jalan untuk ruas jalan di wilayah Kabupaten/Kota sebagai Jalan Kolektor Primer-4 (JKP-4), Jalan Lokal Primer (JLP), Jalan Lingkungan Primer (JLING-P), Jalan Arteri Sekunder (JAS), Jalan Kolektor Sekunder (JKS), Jalan Lokal Sekunder (JLS), dan Jalan Lingkungan Sekunder (JLING-S).
2. Pelaksanaan Desk
Desk untuk Pemerintah Kabupaten Purworejo diverifikasi oleh Ibu Asteria Dwi Jarwati, ST, MM. dengan catatan sebagai berikut :
- Pada Daftar Usulan Penetapan Fungsi Jalan (file Excel) dan Peta Jaringan Jalan (file SHP) untuk dilengkapi dengan jalan lingkungan (yang dikelola oleh DINPERKIMTAN).
- Untuk dilakukan sinkronisasi terkait konektivitas fungsi jalan yang berbatasan dengan Kabupaten Kebumen, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Kulonprogo (DIY).
- Untuk Jalan WR. Supratman yang terkoneksi dengan Jalan Provinsi Purworejo – Sibolong fungsinya sebagai JKP-4 serta untuk Jalan Jend. A. Yani yang terkoneksi dengan Jalan Gatot Subroto fungsinya sebagai Jalan Kolektor Sekunder (JKS).
- Untuk Jalan Strategis Kabupaten (JSK) sebagaimana Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041 untuk dilengkapi dengan fungsi jalannya (JKP-4, JLP, JKS).
3. Tindak Lanjut
Pemerintah Kabupaten diminta untuk melakukan perbaikan atas hasil catatan serta untu menyampaikan hasil revisinya ke kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, paling lampat pada hari Rabu, tanggal 22 Februari 2023.