Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo menjalankan layanan Uji Laboratorium Alat Berat sesuai dengan tupoksi dari Peraturan Bupati Purworejo Nomor 85 Tahun 2021.
Untuk melakukan uji laboratorium, pemohon dapat mengisi formulir (Link) dan setelah melakukan pengisian bisa melanjutkan koordinasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo pada hari kerja di bidang Bina Marga.