Tugas Pokok :
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sesuai dengan kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten, yang meliputi bidang perencanaan dan pengembangan, sumber daya air, bina marga, dan cipta karya.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis bidang sumber daya air, cipta karya dan bina konstruksi, bina marga, serta tata ruang;
- Pelaksanaan kebijakan teknis bidang sumber daya air, cipta karya dan bina konstruksi, bina marga, serta tata ruang;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang sumber daya air, cipta karya dan bina konstruksi, bina marga, serta tata ruang;
- Pelaksanaan, pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan DPUPR dan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.