Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo menjalankan layanan Konsultasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai dengan tupoksi dari Peraturan Bupati Purworejo Nomor 85 Tahun 2021
Dalam mengurus izin bangunan dan gedung diperlukan izin yang mencakup aspek kesesuaian tata ruang dengan rencana Kabupaten Purworejo dalam hal penataan ruang.
Maka sebelum mengurus izin untuk mendirikan bangunan dan gedung diperlukan izin untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang agar bangunan yang dibangun sesuai dengan rencana Tata Ruang Kabupaten Purworejo dan layanan ini diakses melalui (Link)
Untuk info lebih lanjut dapat berkonsultasi langsung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo pada hari kerja di bidang Tata Ruang atau datang ke Mall Pelayanan Publik di Jln. Proklamasi No.2, Plaosan, Purworejo, Kec. Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah 54151, Indonesia di loket Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo.