Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjalankan layanan Penyewaan Alat Berat sesuai dengan amanah dari Perda Nomor 14 Tahun 2021 (Link)
Untuk penyewaan alat berat, pemohon dapat mengirim surat permohonan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo pada hari kerja di bidang Bina Marga dan melanjutkan koordinasi dengan bidang Bina Marga.