Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo menjalankan layanan Perizinan Tanah Pengairan sesuai dengan tupoksi dari Peraturan Bupati Purworejo Nomor 85 Tahun 2021.
Dalam mengurus perizinan tanah pengairan (akses masuk di atas saluran irigasi), pemohon dapat mengisi formulir (Link) kemudian membawanya ke UPT Pemeliharaan Jalan dan Irigasi di lokasi berikut (Link) yang selanjutnya akan dipandu proses nya oleh tim dari UPT Pemeliharaan Jalan dan Irigasi.
Untuk info lebih lanjut dapat berkonsultasi langsung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo pada hari kerja di bidang Sumber Daya Air atau ke UPT Pemeliharaan Jalan dan Irigasi di lokasi berikut (Link).