SURAT EDARAN BUPATI TENTANG PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH

Surat Edaran Bupati Purworejo tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah dapat klik DISINI

Dalam upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang di Kabupaten Purworejo dan agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Purworejo menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 600.3/ 9633/ 2025 tanggal 25 Agustus 2025 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah.

Surat Edaran Bupati tersebut memuat beberapa hal antara lain:

  1. Sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang dan Pasal 50 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041, seluruh kegiatan pemanfaatan ruang harus terlebih dahulu memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
  2. Sesuai ketentuan Pasal 58 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041, dalam pemanfaatan ruang setiap orang wajib:
    1. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan; 
    2. memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang;
    3. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan KKPR; dan
    4. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
  3. Penggunaan dan pemanfaatan tanah harus menaati rencana tata ruang dan memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang tetap ditetapkan meliputi:
    1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041;
    2. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purworejo-Kutoarjo Tahun 2022-2041; dan 
    3. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 106 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Kota Perbatasan Sekitar Bandara Internasional Yogyakarta Tahun 2023-2043;
  4. Penggunaan dan pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dikenai sanksi pidana dan/atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Kepala Perangkat Daerah, Camat, Direktur BUMD/ BLUD, dan Lurah/Kepala Desa agar menyampaikan Surat Edaran ini kepada pegawai/karyawan di lingkungannya dan pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing; dan
  6. Lurah dan Kepala Desa agar menyampaikan Surat Edaran ini kepada masyarakat luas di wilayah masing-masing.

Dengan adanya Surat Edaran Bupati tersebut, diharapkan masyarakat Kabupaten Purworejo dapat lebih mengetahui dan lebih memahami tentang pedoman penggunaan dan pemanfaatan tanah.