Dorong Kemudahan Investasi, Purworejo Optimalkan Peran Forum Penataan Ruang Daerah

Pasca ditetapkannya Perda No. 10 tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041 dan ditetapkannya Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Purworejo terus berbenah dalam memberikan layanan demi kemudahan investasi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Purworejo. Forum ini dibentuk sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PermenATR/KBPN No 15 tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang. Forum Penataan Ruang tersebut bertugas memberikan pertimbangan kepada Bupati dalam penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Purworejo.

Pada hari Rabu, tanggal 01 April 2026 telah diselenggarakan rapat koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Purworejo. Rapat koordinasi FPRD Kabupaten Purworejo dilaksanakan di Ruang Otonom Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo yang dihadiri oleh 1.     Sekretaris Daerah Kabupaten  Purworejo, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Purworejo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo, Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purworejo, Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purworejo, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, Camat Bayan, Kepala Desa Bayan, Agung Setiawan S.T.,M.T. (Tokoh Masyarakat), Dr. Retno Susanti,S.T., M.T. (Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia). Rapat koordinasi FPRD ini diselenggarakan dalam rangka Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha terkait dengan Permohonan KKPR Non Berusaha a.n. Bayu Prasetyawan Rencana Pemanfaatan Masjid di Bayan dan Pembahasan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Kabupaten Puworejo. Hasil kajian dari FPRD selanjutnya disusun dalam bentuk berita acara dan dokumen kajian yang akan menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati dalam menerbitkan Persetujuan KKPR Non Berusaha.