Sekretariat Penyelenggaraan Bangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan kegiatan konsultasi terkait permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Bangunan Gedung Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Cleo yang dimohonkan oleh PT. Sariguna Primatirta, Tbk pada Senin 13 April 2026 bertempat di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo.
PT. Sariguna Primatirta, Tbk selaku pemilik bangunan membuat permohonan PBG untuk Gedung Area Galon Kosong , Pos Jaga , dan Bangunan Teknik Dan Garam yang belum terbangun. PT. Sariguna Primatirta, Tbk juga membuat permohonan SLF untuk bangunan eksisting Gedung Pabrik Dan Gudang Produksi serta Gedung Prasarana.
Kegiatan ini melibatkan Tim Profesi Ahli (TPA) yang memberikan saran dan masukan terhadap dokumen perencanaan untuk permohonan PBG serta asbuilt drawing, laporan kajian laik fungsi dan persyaratan administratif untuk permohonan SLF yang diajukan oleh pemohon.
Konsultasi dilakukan sebagai bagian dari tahapan evaluasi guna memastikan bahwa rencana pembangunan telah memenuhi ketentuan teknis, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsultasi ini juga dilaksanakan untuk memeriksa produk dokumen dari Konsultan Pengkaji Teknis.
Sekretariat Penyelenggaraan Bangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan profesional kepada masyarakat, khususnya dalam proses perizinan bangunan gedung.
Dengan dilaksanakannya konsultasi ini, diharapkan proses permohonan PBG dan SLF untuk permohonan dari PT. Sariguna Primatirta, Tbk ini dapat berjalan lancar serta menghasilkan bangunan yang layak fungsi, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.