Purworejo, Senin (30/3/2026) — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo menghadiri undangan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tindak lanjut atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang diselenggarakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, Senin (30/3/2026) pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Inspektorat Daerah serta perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Monev ini merupakan tindak lanjut dari Inspektorat Daerah dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap 18 poin Rencana Aksi yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo.
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan kelengkapan dokumen dari masing-masing perangkat daerah yang telah diunggah melalui tautan yang ditentukan oleh Inspektorat Daerah. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, DPUPR Kabupaten Purworejo dilaporkan telah melengkapi sebagian besar dokumen yang diperlukan. Selain itu, DPUPR juga mendapatkan saran agar mengumumkan melalui website resmi dinas apabila telah terbit Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penerima bantuan hibah maupun bantuan sosial.
Menindaklanjuti saran tersebut, DPUPR Kabupaten Purworejo langsung melakukan publikasi pada hari yang sama melalui website resmi. Langkah ini diharapkan dapat semakin meningkatkan transparansi informasi kepada masyarakat serta mendukung upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.