Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengamanatkan adanya kewajiban pengelolaan arsip dinamis bagi instansi pemerintah sebagai pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis. Pasal 31 berbunyi “Pengelolaan arsip dinamis meliputi kegiatan:
Berkaitan dengan penyusutan arsip, diketahui bersama bahwa tidak selamanya arsip-arsip yang tercipta di instansi pemerintah akan disimpan tanpa disusutkan. Pengabaian penyusutan arsip hanya akan menyebabkan munculnya fenomena gunung arsip di lingkungan pencipta arsip. Adapun penyusutan arsip ini merupakan kegiatan akhir dari pengelolaan arsip dinamis mulai dari penciptaan, pemeliharaan, hingga penyusutan. Tujuannya adalah agar terwujud upaya pengendalian arsip dinamis yang sistematis, efektif, efisien dan berdaya guna.
Sehubungan dengan itu, pada hari Senin, 11 Desember 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo telah pelaksanaan pemusnahan arsip keuangan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo. Pemusnahan arsip keuangan tahun ini dilakukan terhadap arsip-arsip keuangan yang diciptakan tahun 2006 sampai dengan tahun 2014. Perbup Nomor 41 tahun 2015 tentang JRA Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo mengatur tentang masa simpan arsip keuangan selama 7 tahun. Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya mengurangi volume arsip keuangan di instansi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo, terhadap arsip inaktif yang telah tidak memiliki nilai guna primer, maupun nilai guna sekunder setelah melalui tahapan penilaian, sehingga memenuhi syarat-syarat untuk dimusnahkan secara prosedural. Pemusnahan arsip dilakukan dengan cara dilebur menjadi bubur kertas sehingga memungkinkan arsip tersebut tidak dapat dikenali lagi baik fisik maupun informasinya, dikukuhkan dengan berita acara pemusnahan dan disaksikan oleh unsur pengawasan dan bagian hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.