Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Kota Perbatasan Sekitar Bandara Internasional Yogyakarta (RDTR Border City) merupakan amanat yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041 Pasal 69 ayat (2) huruf c. Dalam rangka tindak lanjut dari pelaksanaan tahap Pembahasan Lintas Sektor, telah dilaksanakan pembahasan legal drafting Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) RDTR Border City pada tanggal 8 Agustus 2023 di Command Center Dinkominfostasandi.
Pembahasan legal drafting tersebut dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo, perwakilan tokoh Masyarakat, Tim Pembahas Raperkada RDTR Border City, Tim Teknis Penyusun RDTR, serta mahasiswa magang. Kegiatan pembahasan legal drafting ini untuk membahas konsistensi muatan serta pembahasan tata bahasa hukum Raperkada RDTR Border City. Adapun pelibatan mahasiswa magang dalam agenda pembahasan legal drafting tersebut guna memberikan pengalaman dan gambaran dalam penyusunan Raperkada RDTR Border City.