Koordinasi dalam proses penyusunan RDTR diperlukan guna menghasilkan dokumen perencanaan yang komprehensif dan terpadu. Dalam hal ini koordinasi yang dilakukan berupa diskusi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Kota Perbatasan Sekitar Bandara Internasional Yogyakarta oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Purworejo. Masing-masing OPD memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan rekomendasi perbaikan rancangan peraturan. Kegiatan koordinasi dilakukan pada hari Rabu, 13 Desember 2023, bertempat di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo. Acara dihadiri oleh perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, perwakilan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan Kabupaten Purworejo, perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purworejo, serta tim penyusun RDTR Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo selaku Tim Pembahas Raperbup RDTR. Rangkaian acara diawali dengan pemaparan Overview Substansi RDTR Kawasan Kota Perbatasan Sekitar Bandara Internasional Yogyakarta dan dilanjutkan dengan diskusi substansi serta naskah Ranperbup RDTR Kawasan Kota Perbatasan Sekitar Bandara Internasional Yogyakarta. Adapun hasil koordinasi yang diperoleh, diantaranya revisi ketentuan kegiatan penggunaan lahan dan perbaikan diksi pada naskah Ranperbup. Rangkaian kegiatan tersebut guna mempersiapkan penetapan Raperbup RDTR Kawasan Kota Perbatasan Sekitar Bandara Internasional Yogyakarta.