Pasca ditetapkannya Perda No. 10 tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041, Kabupaten Purworejo terus berbenah dalam memberikan layanan demi kemudahan investasi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Purworejo. Forum ini dibentuk sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PermenATR/KBPN No 15 tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang. Forum Penataan Ruang tersebut bertugas memberikan pertimbangan kepada Bupati dalam penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Purworejo.
Pada hari Rabu, 21 Juni 2023 telah diselenggarakan rapat koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Purworejo. Rapat koordinasi FPRD Kabupaten Purworejo dilaksanakan di Ruang Otonom Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo yang dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, BAPEDALITBANG, DLHP, Kantah, DKPP, DINPERKIMTAN, DPUPR, DKUKMP, DISHUB, DKUKMP, DinPerintransnaker Tokoh Masyarakat, dan Tim Teknis.
Rapat koordinasi FPRD ini diselenggarakan dalam rangka Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) NonBerusaha terkait dengan permohonan izin Pasar Pituruh, BLK Perhotelan, Kelurahan kledung Karangdalem, dan Terminap Penumpang Tipe C. Hasil kajian dari FPRD selanjutnya disusun dalam bentuk berita acara dan kajian yang akan menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati dalam menerbitkan Persetujuan KKPR NonBerusaha.