Pasca ditetapkannya Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kabupaten Purworejo terus berbenah dalam memberikan layanan demi kemudahan investasi, salah satunya kegiatan berusaha di sektor ESDM (Pertambangan). Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengadakan rapat koordinasi Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko khususnya perizinan/persyaratan dasar di Sektor ESDM (Pertambangan).
Pada hari Selasa, 24 Februari 2026 telah diselenggarakan rapat koordinasi Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko khususnya perizinan/persyaratan dasar di Sektor ESDM (Pertambangan) secara luring dan daring via zoom meeting (hybrid). Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Ruang Command Center Diskominfo yang dihadiri oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan Provinsi Jawa Tengah, Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purworejo, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo.
Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan dalam rangka masih terdapat perbedaan aturan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024. Adapun dalam rapat koordinasi tersebut turut serta menghadirkan Narasumber dari Direktorat Deregulasi Penanaman Modal BKPM dan Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.