Penyusunan Rencana Tata Bangunan Lingkungan (RTBL) Koridor Jalan Brigjen Katamso – Jalan Sudirman – Jalan Tentara Pelajar merupakan salah satu amanat yang tertuang dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purworejo– Kutoarjo Tahun 2022-2041. Kegiatan penyusunan RTBL didasarkan pada peran kawasan koridor tersebut sebagai pintu masuk (gerbang) kawasan Kota Purworejo. Selain itu, penataan bangunan dan lingkungan di ketiga koridor tersebut dimaksudkan sebagai upaya dalam mengendalikan pemanfaatan ruang dan menciptakan lingkungan yang tertata, berkelanjutan, berkualitas serta mendukung kegiatan perekonomian.
Sebagai bagian dari tahapan penyusunan, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Pembahasan RTBL Koridor Jalan Brigjen Katamso – Jalan Sudirman – Jalan Tentara Pelajar pada hari Kamis 30 November 2023 di Cafe and Resto Satria Bogowonto. Pelaksanaan rapat diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Sekretaris Dinas PUPR Kab. Purworejo. Kegiatan rapat dilaksanakan dengan mengundang perwakilan dari DLHP Kab. Purworejo, Satpol PP Kab. Purworejo, Dinperkimtan Kab. Purworejo, DKUKMP Kab. Purworejo, BPKPAD Kab. Purworejo, Dinas Perhubungan Kab. Purworejo dan perwakilan kelima kelurahan yang menjadi kawasan perencanaan RTBL diantaranya pihak dari Kelurahan Borokulon, Kelurahan Kledungkradenan, Kelurahan Kledung Karangdalem, Kelurahan Doplang, Kelurahan Pangenjurutengah, dan Kelurahan Pangenrejo. Hasil rapat diperoleh kesepakatan terkait penyusunan RTBL di ketiga koridor jalan tersebut dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari masing-masing OPD. Selain itu, diperlukan komitmen dan tanggung jawab dari masing-masing OPD sesuai dengan wewenang untuk mewujudkan rencana penataan kawasan di ketiga koridor jalan tersebut.