Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo dan Wapres Gibran yakni “Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru”, maka Dinas PUPR Kabupaten Purworejo diundang dalam kegiatan Rapat Pendataan Penetapan LP2B Pada Perda RTRW oleh Kementerian Pertanian melalui Zoom Meeting pada tanggal 20 Mei 2026. Acara rapat kali ini difokuskan ke 2 provinsi, yakni Provinsi Jawa Tengah dan Sumatera Utara beserta OPD Kabupaten/Kota terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Pertanian, dan Bappeda. Rapat ini difokuskan untuk menggali informasi Penetapan RTRW dan Penetapan LP2B yang telah dilaksanakan oleh masing-masing kabupaten/kota. Muatan lain yang dibahas adalah tanya jawab terkait boleh tidaknya alih fungsi LP2B untuk kepentingan strategis nasional, metode pengenaan sanksi, dan muatan-muatan lain selaras dengan aturan RTRW dan LP2B. Akhir rapat, Kabupaten/Kota diminta mengumpulkan data terkait produk Perda RTRW dan aturan LP2B yang sudah ditetapkan.