Kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) DAK sudah selesai pelaksanaannya oleh Penyedia Jasa dan sudah dilaksankan Serah Terima Pekerjaan kepada Dinas. Selanjutnya akan diserahkan kepada Kelompok Masyarakat berupa Hibah Barang. Pada tanggal 23 Nopember 2023 bertempat di Aula DPUPR dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Kegiatan SPAM kepada Kelompok Masyarakat. Untuk kegiatan Perluasan SPAM ada 7 kelompok penerima ( KKM Desa Sambeng, KKM Desa Waru, KKM Desa Keburusan, KKM Desa Semampir, KKM Desa Pacor, KKM Desa Tunggorono dan KKM Desa Kaliwatukranggan. Sedangkan untuk Kegiatan Peningkatan SPAM ada 10 desa penerima (Desa Watuduwur, Desa Brunosari, Desa Kaliwungu, Desa Tegalsari, Desa Sedayu, Desa Kalisemo, Desa Kaliharjo, Desa Jrakah, Desa Jatiwangsan dan Desa Kalijering). Serah Terima Hibah Barang ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR dan Ketua KPSPAMS/BPSPAMS/KKM Desa. Selanjutnya pengelolaan SPAM menjadi tanggungjawab kelompok Masyarakat selaku penerima Hibah, sedangkan untuk pemeliharaan selama 6 bulan masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa.