Sosialisasi dan Musyawarah Konsep RDTR Sekitar Kawasan Pariwisata Otoritatif Badan Otorita Borobudur (RDTR BOB)

Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Sekitar Kawasan Pariwisata Otoritatif Badan Otorita Borobudur (RDTR BOB) merupakan amanat yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041. Sejalan dengan hal tersebut, penyusunan RDTR BOB di Kabupaten Purworejo merupakan penjabaran detail dari Rencana Rinci Tata Ruang Sekitar Kawasan Otorita Borobudur yang disusun oleh Kementerian ATR/BPN meliputi tiga wilayah, yaitu Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Magelang.

Sebagai bagian dari tahapan penyusunan, dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan musyawarah konsep penyusunan RDTR BOB. Acara tersebut dalam rangka menggali informasi dan gagasan dari peserta yang hadir terkait rencana pengembangan yang termasuk ke dalam wilayah perencanaan RDTR BOB. Acara sosialisasi dan musyawarah diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 16 Maret tahun 2023 bertempat di balai Desa Pandanrejo. Peserta yang hadir berasal dari unsur perangkat desa, BUMDes, BPD, LKMD/LPMD, LMDH, kelompok usaha, dan tokoh masyarakat. Acara diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Kepala Desa Pandanrejo sebagai tuan rumah, dilanjutkan paparan singkat dari DPUPR, kemudian dilanjutkan dengan desk/diskusi mendalam. Acara desk/diskusi mendalam dibagi ke dalam tiga kelompok yaitu Desa Ngadirejo, Desa Tawangsari, dan Desa Pandanrejo. Kemudian acara ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh masing-masing peserta yang hadir.