Pemerintah Kabupaten Purworejo melakukan studi tiru ke Dinas Penataan Ruang Kota Semarang dalam rangka memperkuat pelayanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Rumah Tinggal Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada Selasa 19 Mei 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan pelayanan perizinan sekaligus mendukung Program Strategis Nasional Tiga Juta Rumah.
Rombongan diterima oleh jajaran dari Dinas Penataan Ruang Kota Semarang yang selama ini menangani pelayanan PBG. Dalam kesempatan itu, kedua pemerintah daerah berdiskusi mengenai mekanisme penerbitan PBG, strategi percepatan pelayanan, hingga pola koordinasi antar organisasi perangkat daerah agar proses perizinan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Pemkot Semarang dinilai berhasil menghadirkan layanan penerbitan PBG yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat, khususnya bagi kalangan MBR. Pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi Pemkab Purworejo.
Selain mempelajari aspek regulasi dan teknis pelayanan, kegiatan studi tiru juga membahas tantangan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan di lapangan, termasuk kesiapan sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, serta edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya legalitas bangunan.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Purworejo berharap dapat mengadopsi praktik-praktik terbaik dari Pemkot Semarang untuk diterapkan sesuai kebutuhan dan karakteristik daerah. Dengan demikian, pelayanan penerbitan PBG bagi rumah MBR di Kabupaten Purworejo diharapkan semakin optimal, cepat, dan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh hunian yang aman dan legal.